Rabu, 15 Januari 2025

Polda Banten Musnahkan 303 Kilogram Ganja dari Aceh

Press Conference pengungkapan kasus dan pemusnahan narkoba jenis ganja. (Foto: TitikNOL)
Press Conference pengungkapan kasus dan pemusnahan narkoba jenis ganja. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polda Banten musnahkan 303 kilogram ganja dengan cara dibakar. Barang haram itu merupakan barang bukti dari dua tangkapan yang berdeda.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, narkotika jenis ganja seberat 303 kg itu hasil tangkapan dalam kurun waktu dua minggu.

Tangkapan pertama seberat 159 kg di jalan raya Merak-Jakarta. Kemudian yang kedua, seberat 144 dengan tujuan dibawa ke gudang gula di Cikupa, Tangerang. Ratusan kilogram ganja itu berasal dari Aceh.

“Polda Banten berhasil mengungkap ganja dari wilayah Aceh menuju ke Jakarta lewat Banten. Total 300 kilogram 2 minggu sebelumnya peredaran ganja 159 kilogram. 2 kali penindakan. Ini prestasi yang cukup menggembirakan,” katanya di Mapolda Banten, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, modus dari peredaran ganja tersebut memanfaatkan truk pengangkut gula.

“Kami memberikan pelayanan untuk pengangkut sembako agar datang cepat, namun disalahgunakan oleh pelaku dengan membawa narkoba,” ungkapnya.

Setelah datang di tempat tujuan, mobil itu diserahkan kepada kurir. Orang yang bertugas mengantar jemput ganja akan diberikan imbalan Rp5 juta hingga Rp10 juta.

“Dari pengungkapan kami berhasil mengamankan pengangkut barang MT (40), LA (29), penerima barang FA (22), RP (20) dan RF (25),” jelasnya.

Jika 303 kg ganja dijual, keuntungan yang akan didapat sekira Rp1 miliar lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum pidana mati. (Son/TN1)

Komentar