Sabtu, 23 November 2024

Polda Banten : Oknum LSM Pemicu Kerusuhan di Mapolsek Bayah

Polsek Bayah. (Dok: TitikNOL)
Polsek Bayah. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal Polda Banten, menangkap tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ketiga orang tersebut merupakan tersangka penculikan dan pemerasan terhadap pengusaha benur asal Bayah, Kabupaten Lebak, yang berujung perusakan Mapolsek dan pembakaran kendaraan dinas.

Ketiga tersangka yakni HD, TH dan SD yang saat menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota Intel Polsek Bayah, diamankan dari tempat berbeda.

Tersangka HD ditangkap pada Minggu (13/5/2018) sekira pukul 02.00 WIB di kediamannya di Kampung Cepunaga, RT 03 RW 04, Desa Cihara, Lebak, Banten.

Sedangkan tersangka TH diamankan di Saketi, Pandeglang, Banten. Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan petugas terpaksa menembak kaki tersangka.

“Tersangka SD kita amankan di Wanasalam di tengah sawah pukul 5 pagi,” kata Kapolda Banten Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: Polda Tetapkan 13 Nelayan Tersangka Pengrusakan Mapolsek Bayah

Kapolda Banten menjelaskan, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka membuat perencanaan target sebelumnya di rumah salah satu tersangka HD.

Pembagian tugas pun dimulai, mulai dari menyediakan kendaraan hingga menyiapkan dua pucuk air softgun jenis revolver. Dalam perencanaan tersebut mereka menentukan lokasi dan calon korban.

Keesokan harinya, lima orang (dua orang DPO) kawanan ini mendatangi lokasi penjualan benur atau bibit lobster. Satu orang tersangka berpura-pura membeli benur kepada korban Haji Anwar.

Baru saja transaksi terjadi, dua orang kawanan turun dari mobil dan menodongkan senjata kepada korban dan langsung menggiring korban ke dalam mobil.

“Ini yang menyebabkan kemarahan warga lain. Tersangka mengaku sebagai anggota Polri dengan menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota). Karena takut, korban percaya saja. Di dalam mobil itu, para tersangka memeras korban sambil mengancam akan menembak korban,” kata Kapolda.

Uang sebesar Rp23,5 juta milik korban dan 6.000 benur dirampas oleh tersangka. Setelah membawa korban keliling lokasi kejadian, korban akhirnya diturunkan di tempat sepi.

Di tempat lain, kabar penabrakan warga dan penangkapan Haji Anwar, sebagai pengusaha benur langsung menyebar di kalangan nelayan.

“Nelayanan marah dan terjadi ketegangan kemudian meningkat terjadilah pengrusakan Mapolsek Bayah dan pembakaran kendaraan dinas,” kata Kapolda.

Warga saat itu menduga bahwa tersangka merupakan anggota Polsek Bayah.

“Yang beredar di masyarakat isunya anggota kami. Makanya kami ambil langkah dan ternyata bukan anggota Polri,” kata Kapolda.

Akibat aksinya, tiga orang tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. (TN2)

Komentar