Jum`at, 22 November 2024

Polda Banten Periksa 12 Penambang Ilegal

Ilsutrasi. (Dok: Okezone)
Ilsutrasi. (Dok: Okezone)

BANTEN, TitikNOL - Tim satuan Tugas Penambang Emas Tanpa Izin (Satgas PETI) Polda Banten, memeriksa 12 Gurandil atau penambang emas liar yang beraktivitas di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Satgas PETI telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang gurandil atau penambang emas liar dari empat lokasi pengolahan hasil tambang emas ilegal Kecamatan Lebak Gedong dan Kematan Cipanas, Kabupaten Lebak Banten.

"Ya kita masih dalam proses penyelidikan dan sudah masuk ranah penyidikan data-data hasil pemeriksaan itu tapi kita masih proses recovery pasca banjir," kata Edy saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan alat pengolahan emas atau gelundung, mercury atau alat pemisah emas dengan batu, serta karung-karung berisi batu yang mempunyai urat emas dan akan diolah menjadi barang berharga, tim Satgas PETI belum menetapkan tersangka dan menangkap bos tambang ilegal.

"Upaya preventif dan rekonsiliasi sudah berjalan, kalau Bogor melakukan (penangkapan) seperti itu ya," katanya.

Pengusaha tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, diduga telah melarikan diri, setelah menjadi target operasi Tim Satgas PETI.

"Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah. Namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan, untuk mengetahui peran dan tanggung jawab," katanya.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan emas di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) oleh para Gurandil atau Penambang emas liar (Ilegal), diduga menjadi penyebab utama bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Banten. (Lib/TN1)

Komentar