Jum`at, 22 November 2024

Polda Banten SP3 Satu Bos PETI di Lebak

Rilis Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Rilis Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
SERANG, TitikNOL- Polda Banten berlakukan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada satu bos Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kabupaten Lebak. Tersangka berinisial MT atau T (50).

Dir Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, SP3 terhadap MT itu dilakukan karena tersangka pernah disidik oleh Kabareskrim Polri.

“Yang pertama atas nama MT, kami SP3 karena perkaranya sudah pernah disidik oleh Kabareskrim Polri, melibatkan dengan keterangan ahli dan saksi di TKP serta putusan PN Lebak,” katanya kepada awak media, Rabu, (15/04/2020).

Menurutnya, tersangka yang satu ini merupakan residivis. Sebab, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dengan nomor 229/Pld.Sus/2018/PN Rkb menyatakan MT alias T bersalah melakukan tindakan pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dakwaan pasal 161 UU No 4 tahun 2009.


Dalam surat putusan itu juga diketahui bahwa tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

“Sehingga ini revidem, kalau kami paksakan untuk di proses secara hukum, kami di persalahkan,” terangnya.

Dikatakan Nunung, ada empat Laporan Polisi (LP) terkait penambang ilegal di Lebak yang diduga mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor pada awal tahun.

Dari keempat tersangka tersebut, tersangka berinisial NT alias CT (50) sempat kabur ke beberapa daerah hingga akhirnya ditangkap di Kalimantan Barat pada 8 April 2020. Sedangkan tersangka JL (40) dan SH (39) menyerahkan diri.

“JL beberapa hari yang lalu sudah menyerahkan diri. Ketika tersangka NT kami lakukan penangkapan di Kalimantan Barat. Tersangka SH juga menyerahkan diri. Jadi 4 LP persoalan penambangan sudah clear. Sekarang dalam proses penyidikan,” jelasnya. (Son/TN1)
Komentar