Sabtu, 5 April 2025

Polda Banten Tangkap Sindikat Pembuat Surat Rapid Antigen Palsu di Pelabuhan Merak

Press conference sindikat pembuatan surat rapid antigen palsu. (Foto: TitikNOL)
Press conference sindikat pembuatan surat rapid antigen palsu. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sindikat pembuatan surat rapid antigen palsu untuk menyebrang ke Pelabuhan Merak, ditangkap Polda Banten.

Mereka adalah DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT asal Lampung, RS asal Lampung, dan seorang co-ass dokter RP asal Lampung.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen.

Surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, yang enggan diperiksa kesehatan Covid-19.

"Berawal ada info masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid tes antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran," katanya, Senin (26/7).

Pada 23 Juli 2021, DSI dibekuk di Pelabuhan Merak saat menjalankan aksinya. Kemudian dari pengembangan, empat tersangka lainnya turut ditangkap.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kombes Ade, satu orang yang dibuatkan surat rapid tes antigen dikenakan biaya Rp100 ribu.

"Pukul 23:30 WIB, petugas menemukan daud dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyebrang ke Bakauheni. Satu orang seratus ribu dengan KTP dan di oper kepada oknum ca-oss dokter RP," ungkapnya.

Ia menyebutkan, yang menjadi sasaran para oknum adalah penumpang yang kesulitan dapat surat rapid tes asli. Mereka menyebar mencari penumpang belum punya surat di antigen.

Dari lima pelaku memiliki peran masing-masing, RO dan YT seorang sopir sebagai jasa pencari penumpang yang tidak memiliki surat rapid tes Kemudian RS sebagai kenek, DSI yang mengolektif Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dikasihkan kepada ca-oss dokter RP.

"Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah dirubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar," paparnya.

Ia menerangkan, pelaku menggunakan beberapa nama klinik untuk mengelabui aksinya. Motifnya untuk keuntungan pribadi.

"Pembagian bagi rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen bagi rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omset jutaan rupiah," terangnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 KUHPidana, UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular, UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan. (Son/TN2)

Komentar