SERANG, TitikNOL – Polda Banten mengungkap capaian penindakan tindak pidana korupsi selama tahun 2021. Sejauh ini, sudah ada delapan kasus yang telah rampung.
Dari pengungkapan kasus itu, paling banyak didominasi penyalahgunaan wewenang dana desa. Bahkan, eks kepala desa yang menjadi tersangka.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, ada 13 laporan terkait kasus dugaan korupsi pada 2021. Dari jumlah itu, baru delapan yang selesai dan lima kasus lainnya masih dalam penyidikan.
“Polda Banten telah memproses 13 laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2021, 8 kasus diantaranya telah dinyatakan sempurna dan dalam proses persidangan. Sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Saya mengapresiasi kinerja Reskrim Polda dan jajaran dalam penindakan para koruptor di Banten,†ungkapnya di momen hari anti korupsi, Kamis (9/12/2021).
Untuk di Polda Banten, telah melakukan pengungkapan tiga kasus tipikor. Seperti kasus pungutan liar pada sektor pelayanan publik di Kantor BPN Lebak melalui operasi tangkap tangan.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 36 juta, yang merupakan tambahan dana untuk memperlancar pengurusan sertifikat hak milik atas bidang tanah.
"Bahkan saat penggeledahan ruang kerja para tersangka pada Kamis (17/11), penyidik kembali menemukan sejumlah amplop berisi dana," katanya.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Banten juga telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, BUMN atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi betonisasi fiktif senilai Rp.4.894.400.213.
Ironisnya, beberapa uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk entertainment.
“Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tengah fokus pada penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang terindikasi mark-up dengan nilai kerugian negara yang juga cukup besar,†ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pengungkapan kasus korupsi juga dilakukan oleh Polres jajaran.
Di Polresta Tangerang, ada pengungkapan terhadap 5 kasus tipikor dana desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pekayon dan mantan Kepala Desa Buaran Jati, masing-masing terhadap dana desa tahun 2016 dan tahun 2018.
“Penyidik menetapkan 5 tersangka atas kasus korupsi dana desa di Tangerang, 3 di antaranya telah dinyatakan sempurna pada Agustus 2021 lalu dan 2 lainnya masih dalam proses penyidikan. Akibat tindak pidana korupsi ini, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar,†tuturnya.
Kemudian pada 21 Oktober 2021, mantan Kepala Desa Kepandean ditangkap oleh Polres Serang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode tahun 2012 hingga tahun 2018.
Dari total Rp695 juta yang dikorupsi, tersangka menggunakan dominan dana tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan istri kedua dan ketiga.
“Penangkapan mantan Kades Kepandean tersebut menjadi salah satu dari 4 kasus yang diungkap Polres Serang pada tahun 2021 dengan total kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,2 miliar,†terangnya.
Sementara itu, Polres Pandeglang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Sodong dan putranya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp.501.134.664.
Selanjutnya pada 30 November 2021 lalu, Polres Lebak juga melakukan penindakan terhadap mantan Kepala Desa Pasindangan karena tidak mendistribusikan dana BLT yang menjadi hak 100 keluarga penerima manfaat atau KPM.
“Tersangka memanfaatkan dana BLT yang harusnya disalurkan kepada KPM untuk kepentingan dalam kontestasi Pilkades lalu,†jelasnya.
Sesuai dengan hasil evaluasi kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2021, Polda Banten telah menetapkan 15 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.496.311.786
“Dominan dari perkara yang diungkap adalah penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh mantan Kades dengan beragam modus,†terangnya.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan kontrol sosial terhadap kasus-kasus korupsi, dengan memberikan informasi kepada Polda Banten di layanan pengaduan 0815-1379-9990. (TN3)