Jum`at, 22 November 2024

Polda Banten Ungkap Jaringan Ganja Asal Aceh, 159 Kg Diamankan

Ilustrasi. (Dok: Gatra)
Ilustrasi. (Dok: Gatra)

SERANG, TitikNOL - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil membongkar satu jaringan penyeludupan 159 kilogram ganja asal Aceh.

Selain barang bukti ganja, turut diamankan 9 orang tersangka yang diamankan dari berbagai tempat. Lima tersangka merupakan pengirim ganja sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan penerima.

Dalam jaringan ini, kesembilan tersangka yaitu SP (33) RN (31) MN (43) HN (49) dan FR (49) kelimanya warga Aceh. Sedangkan 4 tersangka, BY (35) dan YN (30( keduanya warga Cideng, Jakarta Pusat serta AS (37) dan MR (31) warga Parung, Bogor, Jawa Barat.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di hari yang sama, pertama di Jakarta dua tersangka, Bogor tiga tersangka dan Aceh lima tersangka, pada Kamis 23 Juli 2020.

"Kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengirim di Aceh, pengawas jalur di Aceh, pengepak ganja, pengambil barang dan pengatur jalur pengiriman barang di Jakarta dan Bogor," ungkap Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar saat jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).

Dikatakan Kapolda, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja dari Aceh menggunakan kendaraan jasa ekspedisi.

Berbekal dari informasi tersebut, tim Ditresnarkoba bergerak ke Lampung seiring kendaraan yang dicurigai tiba di Pelabuhan Bakauheuni dan akan menyeberang ke Pelabuhan Merak.

"Mulai dari Pelabuhan Bakauheuni, petugas terus mengawasi pergerakan kendaraan yang dicurigai, hingga akhirnya disergap di rest area KM 68 tol Tangerang-Merak pada Kamis (23/7/2020)," kata Kapolda didampingi Direktur Resnatkoba, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi dan Wadir Resnarkoba AKBP Indra Gunawan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan paket ganja yang disembunyikan dalam peti dan bungkus bekas panel penguat sinyal.

Saat dilakukan pemeriksaan, supir kendaraan jasa ekspedisi tidak mengetahui jika barang yang dibawanya adalah ganja. Kemudian pihak kepolisian mendapatkan keterangan barang itu akan diambil oleh pelaku YN dan BY. Keduanya memesan transportasi online untuk membawa narkoba itu ke Parung, Bogor.

"Dari tersangka YN dan BY ini, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka lainnya berikut dua unit sepeda motor serta 1 unit kendaraan Toyota Avanza," jelas Fiadar.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, barang haram ini sebenarnya untuk dikonsumsi di Jakarta. Karena akan melintas di wilayah Banten, maka dilakukan penindakan.

Jika berhasil beredar ke masyarakat, maka ganja itu mampu merusak sekitar 16 ribu generasi penerus bangsa dan tangkapan terbesar Polda Banten sejak awal tahun 2020 ini.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya maksimum pidana mati," kata Ditnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di tempat yang sama. (Har/TN1)

Komentar