TANGSEL, TitikNOL - Polres Tangerang Selatan beberkan dua kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam kesempatan itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan menyebutkan, dalam satu kasus pencabulan masing-masing pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres, satu kasus pencabulan yang terjadi di Desa Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dua pelaku ditembak dikaki kanannya lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan. Satu kasus lagi, kata AKBP Ferdi Irawan, terjadi terhadap korban usia 10 tahun.
Baca juga: Perkosa Gadis 17 Tahun, Pelaku Ditembak Polisi
"Dua tersangka SW alias Ujang (29) dan SP alias Asmari (24), terpaksa diberi tindakan terukur oleh petugas. Mereka terlibat dalam kasus pencabulan di Desa Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Satu lagi, tersangka Lukman Hakim (53), ditangkap akibat melakukan pencabulan pada korban JQ (10), "ungkap AKBP Ferdi Irawan saat gelar konference pers dihalaman Mapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Bejat! Kakek di Tangsel Cabuli Gadis Usia 10 Tahun
Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya itu masing-masing tersangka terancam penjara 15 tahun sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Don/TN2).
Beberapa Fitur Baru Pada Ponsel yang Bakal Hiasi 2019
Baleno Tabrak 4 Kendaraan dan 1 Penyeberang Jalan di Kota Cilegon
Pembebasan Lahan JLU Tuntas Tahun Ini, Banyak Makam yang akan Dibongkar
Ini Manfaat Luar Biasa yang Didapat Jika Rutin Konsumsi Mentimun
Gandeng 5 Produsen Ponsel, Qualcomm akan Luncurkan Ponsel 5G Tahun Depan
Akhir 2018, Qualcomm Sebut Akan Ada yang Rilis Ponsel 5G
Toilet Pintar ini Dilengkapi dengan Fitur Canggih