Polisi Beberkan Penangkapan Pria Viral Akibat Tak Terima Ditilang

Press Confernce pengungkapan penangkapan Pria Viral Akibat Tak Terima Ditilang dihalaman Mapolres Tangerang. (Foto: TItikNOL)
Press Confernce pengungkapan penangkapan Pria Viral Akibat Tak Terima Ditilang dihalaman Mapolres Tangerang. (Foto: TItikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Adi Saputra (21), warga Suka Jaya, Lingkungan 8 Rt02 Kota Alam, Kotabumi Selatan, Propinsi Lampung, menjadi tersangka akibat ulahnya mengamuk dan merusak motornya dihadapan polisi viral melalui video di dunia maya.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang kopi keliling itu ditangkap paksa saat berada dirumah indekost di Rt 01/01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jum'at (8/2/2019).

Kapolres Tangerang Selatan Ferdi Irawan mengatakan, penangkapan Adi Saputra terjadi setelah videonya viral dijagat maya dan menjadi perhatian publik. Awalnya, kata Kapolres, petugas menyangka keberanian tersangka melakukan perusakan motornya selaku barang bukti tindakan tilang dihadapan polisi itu diakibatkan pengaruh narkoba, namun semua tidak terbukti saat polisi melakukan tes urine.

"Awalnya kami menyangka tersangka terpengaruh narkoba saat mengamuk dan merusak motornya, tapi saat dilakukan tes urine ternyata tersangka negatif dan tidak terpengaruh narkoba. Alasan tersangka mengamuk itu karena tersangka merasa keberatan motornya ditilang, sebab motor itu dibeli dari hasil jualan kopi keliling,"terang AKBP Ferdi Irawan.

Baca juga: Pria Viral Perusak Motor di Tangsel Terancam Pasal Berlapis

Meski demikian, Ferdi lantas membeberkan asal-usul motor tersangka yang dirusak dihadapan polisi. Menurut orang nomor satu di Polres Tangsel, itu menyebutkan bahwa motornya diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 3 juta hanya dengan bukti STNK, melalui facebook dengan sistem COD (Cash anda Delivery).

"Plat nomor yang terpasang di motor tersebut bernopol B 6396 GLW ternyata palsu, seharusnya plat nomor asli yang terpasang adalah B 6382 VDL. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan pemilik motor asli atas nama Nur Ichsan," katanya.

Tak berhenti disitu, akhirnya polisi mendalami dan menemukan garis merah asal-usul motor hingga sampai ditangan tersangka. Berdasarkan informasi, awalnya pemilik motor atas nama Nur Hasan menggadaikan motornya seharga Rp 6 juta kepada pria berinisial D yang kini tengah menjadi DPO Polres Tangsel.

Setelah Nur Ichsan ingin menebus motornya, pria yang kini DPO tersebut menghilang dari pemukimannya setelah menjual motor milik Nur Ichsan melalui media sosial facebook pada pertengahan Desember 2018 lalu. (Don/TN1)

Komentar