SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penimbunan minyak goreng di perumahan BSD, Walantaka, Kota Serang.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terduga penimbun dan pembeli.
"Penyidik lagi Maraton memeriksa terduga pelaku ya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Rabu (23/2/2022).
Kapolres menyebutkan, informasi tentang penyuplai minyak goreng dan pendistribusiannya masih didalami penyidik.
"Kita tunggu BAP dari 5 orang yang sedang diperiksa ya," paparnya.
Diketahui, Polres Serang Kota telah menyita 9.600 botol minyak goreng dari penggerebekan yang dilakukan pada 22 Februari 2022. (TN3)