SERANG, TitikNOL - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik pengoplosan Elpiji 3 Kg bersubsidi di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dua pelaku berhasil ditangkap berinisial AS (34) pemilik tempat dan AI (38) operator penyuntik gas elpiji 3 Kg menjadi gas 12 dan 50 Kg. Keduanya beroperasi sejak delapan bulan lalu di wilayah Kota Cilegon.
“Keduanya ditangkap pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB yaitu tersangka AS (34) dan AI (38),” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam pers rilis di Polda Banten 20 Juni 2024.
Modus para pelaku yaitu melakukan kegiatan pemindahan dengan penyuntikan isi tabung dari elpiji 3 Kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi. Dan mereka menjualnya ke restoran, rumah makan dan peternakan.
“Motif mereka untuk mencari keuntungan, dalam satu hari mereka mendapatkan keuntungan Rp13 juta atau sebulan mendapatkan Rp390 juta,” jelasnya.
Para pelaku ini, lanjut Didik menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi elpiji 3 Kg dapat mengalir ke tabung 12 Kg dan 50 Kg Non Subsidi. Mereka membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang seharga Rp. 22.000 pertabung.
“Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung, sehingga kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi,” lanjutnya.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun. (TN)