Kamis, 19 September 2024

Polisi Bongkar Sindikat Penjual BBM Bersubsidi, 7,8 Ton Bahan Bakar Disita

Polisi saat ungkap kasus sindikat penjual BBM bersubsidi. (Foto: TitikNOL)
Polisi saat ungkap kasus sindikat penjual BBM bersubsidi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 15 pelaku sindikat penjual BBM bersubsidi diringkus dan harus mendekam di sel tahanan Polisi.

Perilaku curang mereka dibongkar Polda Banten dan jajaran. Motifnya untuk mendapat keuntungan.

Sebab dari pembelian solar ke SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, dijual kembali dengan harga Rp7.500 hingga Rp8.500 per liter.

Sedangkan untuk BBM jenis pertalite, dari harga pembelian Rp10.000, dijual kembali melalui pertamini dengan Rp11.000 Rp12.000.

Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ada 11 laporan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari laporan itu, 15 tersangka diringkus.

"Ada 11 laporan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang masuk ke Polda Banten dan Polres jajaran," katanya, Rabu (31/1/2024).

Adapun modusnya, pelaku membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk petani dan nelayan.

Sedangkan pembelian BBM pertalite dilakukan di SPBU yang berbeda-beda. Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil dan motor dengan kapasitas tangki yang besar. Lalu dipindahkan ke jerigen dengan caea menggunakan pompa atau selang.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita 7,8 ton BBM jenis solar dan pertalite.

"Barang bukti yang disita 2.343 liter BBM subsidi jenis solar dan 5.471 liter BBM jenis pertalite, 10 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda," jelasnya.

Sementara 15 orang tersangka yang ditangkap berinisial RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Son/TN3)

Komentar