Senin, 25 November 2024

Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak

Seorang warga berdiri di depan truk tronton nopol N 8783 UJ muatan miras, yang diamankan di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Seorang warga berdiri di depan truk tronton nopol N 8783 UJ muatan miras, yang diamankan di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon belum menetapkan tersangka terkait penangkapan truk tronton muatan minuman keras (miras) di Pelabuhan Merak, beberapa hari yang lalu.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan terus pemburu pemilik ribuan botol miras impor tersebut.

"Sopir sih mengaku tidak tahu miras ini milik siapa, dia hanya diperintahkan untuk mengangkut dari Jambi ke Jakarta, nanti setelah sampai di Jakarta ada yang menelpon saya," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, menirukan pengakuan sopir truk tronton saat petugas, Selasa (1/5/2018).

"Kita tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka, tapi yang jelas kita lebih fokus penertiban dari mirasnya sendiri," lanjutnya.

Kapolres menyebut, miras yang diamankan di Pelabuhan Merak tersebut adalah minuman branded luar atau impor.

"Ini miras pabrikan, branded luar atau impor seperti Chivas Regal. Kalau untuk jumlahnya ada sekira 180 dus, ya ribuan botol, satu truk besar," jelas mantan penyidik KPK ini.

Dalam perjalanan dari Jambi, truk tronton dengan nomor polisi N 8783 UJ yang membawa ribuan botol miras itu, hanya membawa surat jalan dan tidak dilengkapi dokumen lain terkait dengan miras.

"Hanya surat jalan aja ya dan izin-izin terkait dengan miras enggak ada. Makanya kita langsung amankan," ungkapnya.

Untuk mengungkap siapa pemilik miras, lanjut Kapolres, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak di Jambi.

"Truk ini kan pasti ada yang punya, barang ini kan pasti ada punya, nanti kita lihat. Tapi yang jelas kita akan berkoodinasi dengan orang-orang di Jambi, akan kita buru otak dari miras ini," tegasnya. (Ardi/TN1).


TAG miras
Komentar