CILEGON, TitikNOL – Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial F dan B, berhasil diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon. Keduanya dikendalikan oleh penghuni Lapas Cilegon untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.
Dua pengedar narkoba ini ditangkap di sebuah kontrakan milik B di wilayah Waringin Kurung , Kabupaten Serang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 35 gram.
"Telah dapat diungkap satu kasus narkoba dengan barang bukti 35 gram di tempat kejadian di kampung Buah Jagung, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Waringin Kurung," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Kedua pelaku diperintah mengambil sabu-sabu kemudian diedarkan oleh dua orang berbeda yang merupakan penghuni Lapas Cilegon. Kedua penghuni Lapas Cilegon itu diketahui bernama A dan L.
Untuk memastikan apakah itu nama asli atau bukan, polisi masih menelusuri identitas kedua penguhi Lapas yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Cilegon dan Serang.
Polisi juga akan berkoodinasi dengan otoritas Lapas Cilegon untuk mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika ini.
"Jadi dua kasus ini pelaku mengakui tidak kenal dengan penjual, tapi atas arahan penghuni Lapas Mr X dengan sistem yang cepat dan pada saat terjual nanti uangnya disetorkan ke saudara Lukman dan saudara Adi yang ada di Lapas via rekening," jelas Kapolres. (Ardi/TN1)