Sabtu, 21 September 2024

Polisi di Tangsel Ringkus Anggota BNN Gadungan

Foto Ilustrasi. (Dok: Seruanku)
Foto Ilustrasi. (Dok: Seruanku)

TANGSEL, TitikNOL - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan membekuk empat pelaku tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan berinisial MR, AY, TA, dan AE, Senin (15/10/2018).

Keempat pelaku ini dibekuk polisi lantaran diketahui telah melakukan pemerasan terhadap para korbannya dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan para pelaku anggota BNN gadungan terjadi di wilayah Pamulang, Kota Tangsel.

"Para pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya kepada pemilik toko obat di Pamulang. Komplotan BNN gadungan ini mengaku sebagai anggota BNN Pusat saat melancarkan aksinya," terang AKBP Ferdy Irawan.

Kendati begitu, dalam penangkapan anggota BNN gadungan tersebut, kata Ferdy, polisi masih memburu dua pelaku berinisial SE dan RZ yang diketahui kabur dari sergapan polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini empat anggota BNN gadungan tersebut diamankan di sel Mapolres Kota Tangerang Selatan, dan terancam pasal 365 dan 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (Don/TN3).

Komentar