SERANG, TitikNOL - Polresta Tangerang bersama Polda Banten berhasi mengungkap kasus narkotika jaringan internasional.
Sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi ini jaringan lintas Provinsi dan lintas negara dengan penyitaan terbesar narkoba sebanyak 43 kg sabu.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka ASY aliasa Sidik di wilayah Cikupa, Tangerang.
Dari tangan ASY pelaku mengamankan barang bukti 0,25gr sabu, setelah melakukan pengembangan kemudian penyidik juga berhasil menangkap DS aliasa Deri (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Cikupa Tangerang.
Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM alias Martin (23) di kontrakannya yang berdekatan dengan DS dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS.
“Kami bersama Ditnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke pemasok sabu tersebut di Pasar Kemis dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MI alias Kacol, pengedar besar sabu di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam” kata Kompol Gede.
Dari hasil tangkapan para pelaku itu, kemudian penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar narkoba yang ternyata berasal dari luar Banten, sehingga melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06/2022), di sekitaran Tol Cikampek, Bekasi dengan upaya paksa memberhentikan 1 unit mobil.
“Mobil dikemudikan tersangka BY alias Kakek (54), ditemukan 2 kardus berisi 20 bungkus narkoba dan 2 tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam, berat narkoba jenis sabu tersebut sekitar 40 kg,” lanjutnya.
Pada saat bersamaan dengan penangkapan tersangka Kakek, penyidik kemudian melakukan penangkapan RBS alias alias Bonar (26) yang saat itu berboncengan dengan ADS alias Cina (28) di salah satu perumahan yang ada di Bekasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram juga plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” tegasnya.
Polisi juga menduga ini barang dari luar Indonesia, karena mereka merupakan jaringan internasional yang mencoba memuaskan narkotika ke wilayah Banten.
Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.
Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu.
8Penyidik menerapkan persangkaan berlapis kepada sindikat pelaku yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.