Sabtu, 5 April 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Lubang Anus di Bandara Soekarno Hatta

SERANG, TitikNOL - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap dua kurir penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Kedua pelaku yakni ZK (52) dan MD (32) warga Kabupaten Aceh Utara, yang nekat menyelundupkan sabu dengan modus yang tidak lazim yaitu memasukan sabu ke dalam lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan Bandara.

“Berdasarkan adanya informasi dari masyaraka akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta. Kami dengan Bea Cukai Kanwil Banten bekerjasama melakukan penyelidikan dan observasi bersama,” kata AKBP Irwansyah Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Banten, Senin (5/12/2022).

Setelah mengetahui tentang nama dan ciri pelaku tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap dua pelaku sekira jam 19.00 WIB setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas,” katanya.

Irwansyah menjelaskan kemudian pihaknya membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu yang mana setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan,” jelasnya.

Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,- per paket sabu yang diselundupkan.

Barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon warna kuning yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening berisi sabu.

“Memasukan narkotika jenis sabu kedalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan. Untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis shabu.” Lanjutnya.

Saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis shabu ini.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (TN)

Komentar