CILEGON, TitikNOL - Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, menggelar rekonstruksi tewasnya seorang tahanan kasus narkoba berinisial AA, warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramawatu, Kabupaten Serang.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Polres Cilegon Meninggal Dunia
Rekonstruksi itu digelar di lapangan upacara Mapolres Cilegon, Jumat (1/4/2022). Sebanyak enam tersangka yang masing-masing berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA memperagakan 41 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Diduga Dikeroyok, Ini kata Kapolres
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencari kebenaran daripada fakta-fakta yang telah didukung oleh ahli forensik dan pidana.
"Kami dari Satreskrim Polres Cilegon bersama pihak kejaksaan, alhamdulillah yang hadir langsung dari Kasi Pidum dan dapat perhatian langsung oleh Ibu Kajari. Alhamdulillah pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan lancar," ujarnya.
Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Cilegon Ditingkatkan ke Penyidikan
Pelaksanaan rekonstruksi sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) karena pihak kepolisian mempertimbangkan keamanan .
Baca juga: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas, Polisi Periksa 14 Orang
Sementara perwakilan keluarga korban yang menyaksikan rekontruksi, Komarudin meminta polisi untuk menghukum para pelaku seberat-sebaratnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Cilegon
"Saya meminta kepada polisi agar memberikan hukuman kepada tersangka seberat-seberatnya, jika perlu hukuman mati, nyawa dibalas nyawa," ungkapnya. (Ardi/TN3).