Kamis, 4 Juli 2024

Polisi Gerebek Kontrakan Pengedar Pil Koplo di Serang, 490 Butir Hexymer Disita

Ilustrasi. (Dok: Medialampung)
Ilustrasi. (Dok: Medialampung)

SERANG, TitikNOL - AF (28) warga Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang digerebek polisi di rumah kontrakannya akibat edarkan pil koplo.

Penggerebkan peredaran obat keras di sebuah kontrakan bermula dari informasi masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis hexymer di wilayah Pontang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (14/6/2023).

Dalam penggerebekannya, barang bukti 490 butir pil hexymer disita polisi.

"Di lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 490 butir pil hexymer," ucapnya.

Dari pemeriksaan pelaku AF, ratusan obat keras itu merupakan milik ketiga rekannya berinisial TG, AJ dan MK.

"Saat dilakukan penangkapan 3 orang lainnya melarikan diri," ungkapnya.

Yudha menjelaskan obat jenis hexymer tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp600 ribu. Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali.

"Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp600 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang," tambahnya.

Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya

"Pelaku sudah kita bawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya. (Har/TN3)

Komentar