Jum`at, 22 November 2024

Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Kabupaten Serang

Barang bukti sabu yang disita polisi (istimewa)
Barang bukti sabu yang disita polisi (istimewa)

SERANG, TitikNOL - YU (28), warga Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang digerebek polisi akibat kedapatan sabu.

Dari tangan tersangka, satu paket sabu seberat 0,089 gram dan handphone disita untuk dijadikan barang bukti. Penangkapan terjadi pada 19 Mei 2022 pukul 23:00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Kamis (26/5/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

"Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi," jelasnya.

Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu.

Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui hubungan telepon.

Terlebih, pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

"Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan," terang Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar