PANDEGLANG, TitikNOL - YW alias Wanda alias Boy (35) digerebeg polisi saat asyik hisap sabu dalam kamar tidur.
Penangkapan terjadi pada 3 Agustus 2023 pukul 23.00 di Desa Kadulimus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan tersangka, barang bukti 84 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet dan alat hisap sabu disita.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pengedar sabu bagian tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menghisap sabu di dalam kamar. Di samping tersangka ditemukan tas kecil yang berisi 84 paket sabu. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Selasa (8/7/2023).
Dalam pemeriksaan, tersangka Wanda mengakui jika puluhan paket yang ada dalam tas ada sabu miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AC (DPO) warga Kabupaten Lebak.
"Ngakunya beli dari AC warga Lebak tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," ucapnya.
Bisnis jual beli sabu ini diakui tersangka sudah berjalan selama 2 bulan dengan dalih tidak memiliki pekerjaan. Keuntungan dari menjual narkoba tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selain mendapat keuntungan dari menjual sabu, tersangka juga bisa menggunakan sabu dagangannya secara gratis," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka YW dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)