Rabu, 9 April 2025

Polisi Gerebek Rumah Pengangguran di Serang yang Jual Narkotika, 37 Paket Sabu Disita

Ilustrasi. (Dok: NTMC Polri)
Ilustrasi. (Dok: NTMC Polri)

SERANG, TitikNOL - CU (34), seorang pengangguran di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang digerebek di kediamannya lantaran nekat berjualan sabu.

Bisnisnya yang baru 2 bulan terendus polisi. Dia diringkus 06 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 37 paket sabu. Selain sabu, turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba.

"Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres, Senin (10/10/2022).

Dari pemeriksaan, puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil tersebut diakui seseorang berinisial Ja (DPO) warga Kabupaten Tangerang.

Tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis jual beli sabu lebih kurang 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang disebut berinisial Ja warga Kabupaten Tangerang. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan" terang Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatanya, tersangka CU dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. (Har/TN3)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait