Jum`at, 22 November 2024

Polisi Lidik Kasus Penganiayaan Wartawan di Pamarayan

Ilustrasi. (Dok: Investigasinews)
Ilustrasi. (Dok: Investigasinews)

SERANG, TitikNOL - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang masih melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan kasus penganiayaan terhadap Acun Sunarya (34), yang berprofesi sebagai wartawan kupasmerdeka.com. Laporan itu telah mendapat nomor Polisi : LP.B / 362 / XI / 2020 / Banten / Res Serang / SPK C tanggal 06 November 2020.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis ini, terjadi di pinggir jalan Simpang Tiga Pamarayan, tepatnya di Kampung Pamarayan, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada 5 November 2020 lalu sekira pukul 21:00 WIB.

"Penyidik Satreskrim masih menyelidiki dugaan kasus penganiayaan ini. Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan keterangan saksi sudah kita peroleh, termasuk saksi korban. Saat ini penyidik menunggu hasil visum," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Selasa (10/11/2020).

AKBP Mariyono menjelaskan, visum merupakan alat bukti yang sangat dominan dari alat bukti yang lain. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu hasil visum. Namun sejauh ini, penyidik satreskrim sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Untuk penyelidikan di TKP sudah dilakukan dan sekarang kami menunggu hasil visum untuk ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Ia menyebutkan, korban datang melapor pada tanggal 6 November 2020 sekira jam 02.54 WIB di SPKT Polres Serang. Laporan itu mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.

Dalam laporannya, terlapor atas nama Ahmad alias Bawek memukul dengan menggunakan tangan kanan mengenai bagian mata sebelah kanan korban. Terlapor Ahmad alias Bawek juga sempat beberapa kali mengayunkan sebilah golok yang dibawanya ke arah korban. Beruntung korban tidak terkena bacokan karena menghindar. (HAR/TN1)

Komentar