LEBAK, TitikNOL - Polres Lebak telah merampungkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SJ kepada pegawai Mixue berinisial RS.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkara usai ada perbaikan yang diminta jaksa.
"Kamarin ada P19 (permintaan kelengkapan berkas), sudah dilengkapi," katanya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan Pegawai Es Krim di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Menurutnya, berkas perkara sedang diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan tahap II untuk diadili.
"Berkas masih di teliti jaksa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, SJ dilaporkan korban dengan tuduhan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo pasal 335 KUH Pidana. (TN3)
Ini Identitas Santri yang Meninggal Akibat Longsor di Rangkasbitung
WhatsApp Pay, Fitur Layanan Pembayaran Diperkirakan akan Tumbuh di Indonesia
Satlantas Polres Cilegon Bagi-bagi Takjil ke Pengguna Jalan
Sambangi Pulau Tunda, Komunitas Nelayan Pesisir Banten Lakukan Ini Untuk Sejahterakan Pelaut
Kejari Cilegon Akui Pegawainya Ditangkap Akibat Bawa Sabu ke dalam Lapas
Polisi Obrak-abrik Arena Balap Liar di Tangsel, Puluhan Pembalap Kocar-Kacir
Kejar Pelaku Pembuang Bayi, Polres Cilegon Periksa Sejumlah Saksi
Bahaya Konsumsi Minuman Energi Berlebih Saat Cuaca Panas, Ini Alasannya