LEBAK, TitikNOL - Polres Lebak telah merampungkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SJ kepada pegawai Mixue berinisial RS.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkara usai ada perbaikan yang diminta jaksa.
"Kamarin ada P19 (permintaan kelengkapan berkas), sudah dilengkapi," katanya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Polisi Tetapkan Pegawai Es Krim di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Menurutnya, berkas perkara sedang diteliti jaksa. Jika dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan tahap II untuk diadili.
"Berkas masih di teliti jaksa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, SJ dilaporkan korban dengan tuduhan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo pasal 335 KUH Pidana. (TN3)