Kamis, 24 Oktober 2024

Polisi Ringkus 15 Penjual Benur Ilegal, Keuntungan Tembus Rp8,8 Miliar

Polisi saat ungkap kasus penjualan benur ilegal (Foto: istimewa)
Polisi saat ungkap kasus penjualan benur ilegal (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL – Polda Banten meringkus 15 tersangka penjual benur atau benih lobster ilegal sepanjang 2021. Dari pembongkaran kasus itu, duit sebanyak Rp8.895.500.000 dari keuntungan penjualan disetorkan ke keuangan negara.

Tersangka 15 orang itu, hasil dari pengungkapan empat kasus. Polda Banten tidak main-main dalam mengungkap kejahatan perairan di wilayah hukumnya.

Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom mengaku telah menyelesaikan empat kasus kejahatan yang berhasil diungkap. Kasus itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan 2020 yang hanya dua kasus.

"Kami berhasil mengungkap kasus baby lobster (benur) dengan total benur sebanyak 30.782 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp8.895.500.000," katanya, Senin (3/1/2022).

Untuk menunjang pengungkapan kasus kejahatan perairan, pihaknya melakukan modernisasi peralatan dengan penambahan dua unit kapal. Hal itu sebagai pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi terjadinya kemungkinan kejahatan di laut.

“Semoga dengan adanya kapal ini dapat Menciptakan wilayah laut Banten yang kondusif dan aman, serta mengantisipasi dari ancaman dan gangguan kamtibmas di perairan Banten,” ujarnya. (TN3)

Komentar