SERANG, TitikNOL - Lima pelaku spesialis bobol mini market diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten di sejumlah lokasi. Tidak hanya para pembobol, Tim Resmob juga mengamankan 3 tersangka penadah barang hasil kejahatan.
Kelima pelaku yaitu HJ (39), IS alias Yadi (34) YM (18) dan IF (18) warga Kacamatan Kasemen, Kota Serang serta RI (15) warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka penadah yaitu GIB (33), Fa (35) warga Kecamatan Kasemen serta Us (59) warga Kecamatan Serang, Kota Serang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Kombes Pol Martri Soni mengatakan, aksi kejahatan yang dilakukan kawanan pembobol terjadi di Indomart Jalan Raya Ciruas-Pontang, tepatnya Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Jumat (25/12/2020) dini hari.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui kawanan pembobol Indomaret ini berada di sekitaran Kecamatan Kasemen. Pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka HJ berhasil diamankan berikut barang bukti handphone," katanya, Rabu (21/1/2021).
Menurut Martri Soni, tersangka HJ mengaku melakukan aksi kejahatan di Indomaret Ciruas bersama Yadi dan RI, dengan cara memanjat pohon untuk naik ke atap toko dan menjebol mengunakan gunting serta linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil rokok, susu, kosmetik dan barang- barang yang lainnya.
"Dari keterangan tersangka HJ, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka Yadi dan RI pada Sabtu (16/1) dini hari, berikut barang bukti 2 buah gunting besar dan kecil, linggis serta palu," terang Martri Soni.
Tersangka HJ mengakui telah sebelas kali melakukan pembobolan mini market di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Selain bersama Yadi dan RI, tersangka HJ juga dibantu dua rekannya IG dan YM. Dari pengakuan ini, tersangka IF dan YM berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Untuk tersangka Yadi berperan sebagai surveyer lokasi yang akan dijadikan sasaran dengan menggunakan motor. Sedangkan barang-barang hasil kejahatan diangkut menggunakan kendaraan angkot yang juga sudah kita amankan," katanya.
AKBP Agus Purwa Saptono menambahkan, kawanan pembobol mini market ini menjual barang hasil kejahatannya kepada GIB, FA, dan US. Setelah berhasil mengamankan ketiga tersangka penadah, petugas hanya mengamankan barang yang tersisa yaitu 2 karung rokok berbagai merk.
"Hanya dua karung rokok yang berhasil kami amankan. Sedangkan barang lainnya sudah laku terjual. Untuk proses penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Banten dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun," tandasnya. (HR/TN1)