Sabtu, 5 April 2025

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penadah Baterai Tower Secara Online

SERANG, TitikNOL - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil menangkap dua pelaku penadah baterai tower secara online. Keduanya A (36) dan F (23) ditangkap dirumahnya masing-masing.

Dari tangan keduanya polisi temukan 360 buah baterai tower dari berbagai kartu perdana, di kediaman pelaku, lingkunhan Kasemen, Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kedua penadah membelinya dari para pelaku pencurian baterai tower secara online, lalu menjualnya kembali melalui media sosial.

"kehilangan baterai tower, terus kita selidiki di media online dan ada situs jua beli yang perjual belikan baterai ini karena kita tau sendiri ini tidak diperjualbelikan," kata Kapolres, Senin (3/1/2022).

Hutapea menjelaskan TKP penjualan di Kasemen, Kota Serang setelah penyidik melihat nomor registrasinya dan identik.

"Keduanya belum menjawab terkait didapatkan darimananya kemungkinan secara online kami juga memburu pelaku semoga segera terungkap," ungkapnya.

Pelaku ini menjual baterai tower seharga Rp 5 juta, dengan sasaran pembeli orang orang tertentu yang biasa digunakan untuk kebutuhan listrik perumahan.

"Harga aslinya Rp 20 juta, barang ini engga diperjual belikan secara bebas. targetnya untuk pembangkit listrik rumahan," tegasnya.

Atas aksinya itu, terduga pelaku dilenakan pasal 480 penadahan dengan kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Gat/TN)

Komentar