Kamis, 19 September 2024

Polisi Ringkus Residivis Narkoba, 20 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Pelaku pengedar Narkoba yang diamakan Satresnarkoba Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Pelaku pengedar Narkoba yang diamakan Satresnarkoba Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan 20 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.

Dari penangkapan itu, seorang residivis berinisial ST Ala AB (33), berasal dari Kampung Pasir Jati, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak di gelandang ke Mapolres Lebak.

Kasat Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana mengatakan, pelaku dibekuk pada tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB di sebuah warung. Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli.

"Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira jam 11.30 WIB disebuah warung di Kampung Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. Ketika tersangka sedang menunggu pembeli, yang sebelumnya kita sudah melakukan lidik selama beberapa minggu" katanya kepada awak media, Senin (28/12/2020).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening (paket STNK) yang berisi sabu, satu buah tas selempang warna cokelat dan satu unit HP merk OPPO type A 3S Warna hitam.

"Tersangka sebenarnya baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan April 2020. Sabu tersebut didapat dari satu orang pengendali di daerah Tanggerang yang sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran," jelasnya.

Berdasarkan hasil introgasi, rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," tegasnya. (GUN/TN1)

Komentar