SERANG , TitikNOL - Polisi ringkus pelaku pelecehan seksual berinisial AT (30) yang tega melecehkan seorang anak laki laki berusia tujuh tahun di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang mainan ini merayu korban dengan mengiming-imingi akan memberikan kartu mainan. Kemudian pelaku membawa korban ke kontrakannya, dan melakukan perbuatan asusila.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak terungkap setelah orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anaknya.
"Pelaku membujuk korban anak-anak dibawah umur seorang laki laki, lalu mencabulinya," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan pelaku juga mengancam korban agar tidak mengatakan perbuatannya kepada orang tuanya."Pelaku kami langsung kami tangkap, dan sudah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu, pelaku AT (30) mengaku melakukan perbuatannya karena melihat anak laki laki itu seperti anaknya sendiri. Ia juga mengaku baru melakukannya sekali.
Akibat perbuatannya AT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjaga.(TN3)