SERANG, TitikNOL - Tiga pengedar pil koplo jenis tramadol dan heximer diringkus polisi.
Mereka ditangkap di tiga lokasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, Sabtu (14/5/2022).
Tersangka AF (24) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20:30 WIB.
Tersangka AH (32) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21:00 WIB.
Sementara AS (26) warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22:00 WIB.
"Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan diamankan barang bukti 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (15/5/2022).
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti obat dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," terang Kapolres. (Har/TN3)