Jum`at, 4 Oktober 2024

Polisi Ringkus Warga Serang saat Transaksi Obat Terlarang di Pinggir Jalan

Ilustrasi. (Dok: Detik)
Ilustrasi. (Dok: Detik)

SERANG, TitikNOL - AAS (26) warga Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diringkus polisi saat akan melakukan transaksi obat terlarang.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 525 butir pil hexymer yang sudah dikemas dalam plastik bening.

Tersangka ditangkap di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya pada 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tersangka AAS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir," kata Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis (17/3/2023).

Dalam pemeriksaan, tersangka AAS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO). Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun.

"Tersangka AAS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Har/TN3)

Komentar