Senin, 2 Desember 2024

Polisi Selidiki Penyelundupan Sabu Lewat Sayur Asem yang Dipesan Napi di Lapas Serang

Barang bukti sabu yang diselundupkan lewat sayur asep di Lapas Klas IIA Serang. (Foto: TitikNOL)
Barang bukti sabu yang diselundupkan lewat sayur asep di Lapas Klas IIA Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polisi melakukan penyeledikian penyelundupan sabu dengan modus bonggol jangung di dalal sayur asem.

Sabu itu dipesan oleh narapidana (Napi) di Lapas Serang IIA Serang. Peristiwa itu terjadi pada 19 Maret 2022 pukul 11:45 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, sabu itu dikemas ke dalam bonggol jagung yang dicampur di dalam sayur asem.

Kemudian, petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32) dan HB (47). Dari pemeriksaan itu, diketahui adanya sabu.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asem yang berisikan sabu dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram," katanya, Kamis (24/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, LI dan HB memesan sabu dari OB (DPO) dengan harga Rp800 ribu.

Selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukan ke dalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH dan memintanya untuk mengantarkan kepada LI dan HB.

"Setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukan kedalam bonggol jagung," jelasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar sabu.

Atas perbuatan tersebut LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (TN3)

Komentar