CILEGON,TitikNOL – Setelah menetapkan tujuh orang tersangka, Satreskrim Polres Cilegon menggelar rekonstruksi pembacokan terhadap tiga orang warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pengarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Rekonstruksi digelar di Mapolres Cilegon dengan alasan keamanan.
Tujuh orang tersangka yakni N, S, SU, MIS, H, IF dan MM dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi juga turut disaksikan pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini mengatakan, salah satu tujuan dari rekonstruksi ini untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, sehingga tidak ada lagi keraguan Jaksa untuk memberikan tuntutan kepada tersangka.
"Tersangka kan ada tujuh orang, bukan satu orang. Jadi kita harus detail dengan peran masing-masing tersangka sehingga tidak ada lagi keraguan bagi jaksa untuk memberikan tuntutan," ungkap Zamrul, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Tiga Warga Bojonegara Jadi Korban Pembacokan Orang Tidak Dikenal
Ada sekitar 45 adegan yang diperagakan dalam kasus pembacokan yang mewaskan satu dari tiga korban tersebut. Adegan itu terungkap, saat para tersangka mempraktikkan awal terjadinya peristiwa pembacokan.
Setelah melakukan rekonstruksi, polisi menyimpulkan bahwa kasus pembacokan yang menyebabkan satu orang tewas tersebut sebagai pembunuhan berencana.
"Tersangka sudah lengkap tidak ada lagi yang DPO. Jadi sekarang kita tinggal kirim saja berkasnya ke kejaksaan," ungkap Kasat.
Diberitakan sebelumnya, tiga warga Kampung Pangrango Dukuh, Desa Pangarengan, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, menjadi korban pembacokan pada Senin (17/3/2020) lalu. Tiga korban pembacokan itu masing-masing adalah Khairul Anwar (tewas), Nursidi dan Safrudin. (Ardi/TN1).