SERANG, TitikNOL - Sebanyak 7 pelaku pengoplos beras Bulog dengan merk lain diringkus polisi.
Mereka ditangkap pada 8 dan 9 Februari 2023. Tujuh pelaku itu berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
Dari hasil pengungkapan, tim menyita barang bukti 50 Ton beras Bulog, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel.
"Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi,†kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Jumat (10/2/2023).
Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET.
"Memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),†jelas Didik.
Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,†tutup Didik. (TN3)