Jum`at, 22 November 2024

Polisi Sita Motor Hasil Curian Sule, Ternyata Disembunyikan di Rumah Orangtuanya

Ilustrasi. (Dok: Tribratanews)
Ilustrasi. (Dok: Tribratanews)

SERANG, TitikNOL - Polres Serang berhasil mendapatkan kembali motor Honda Beat Injection milik M Nurdin (43) yang hilang digasak kawanan maling di rumahnya di Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Motor Honda Beat dengan nopol A 3567 GF ditemukan Tim Resmob di rumah orang tua tersangka SLM alias Sule (41) di Kampung Putat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

SLM alias Sule (41), spesilias pencurian di rumah warga ditangkap saat beraksi saat akan beraksi bersama dua rekannya JO (40) dan DV (20) yang buron di rumah warga di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 21 Februari 2022.

"Bersama dua rekannya yang DPO, tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas," terang Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (23/2/2022).

Menurut Dedi Mirza, tersangka beraksi di rumah M Nurdin dan menggasak dua unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.

"Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian," kata Dedi Mirza.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari.

Sedangkan untuk dua handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar