SERANG, TitikNOL - Artis kondang, Nikita Mirzani (NM) bisa bebas dari sel tahanan. Saat ini, polisi memperbolehkannya pulang usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, tidak ditahannya Nikita Mirzani lantaran ada permohonan tidak ditahan dari Kuasa Hukum.
"Ada permohonan kuasa hukum agar tidak ditahan," katanya saat ditemui di lokasi, Jumat (21/7/2022).
Ia menerangkan, pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan lantaran faktor kemanusiaan. Sebab Nikita Mirzani memiliki tiga orang anak yang harus dirawat.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan tersangka NM harus mendampingi 3 orang anak. Maka penyidik mengakamodir, sehingga tidak dilakukan penahanan," terangnya.
Baca juga: Usai 24 Jam Pasca Dijemput Paksa, Polisi akan Tahan Nikita Mirzani
Meski demikian, Nikita Mirzani diwajibkan melapor setiap seminggu sekali kepada penyidik.
"Wajib lapor seminggu 1 kali dan kami sudah sampaikan ke pengacara ibu NM dan menyanggupi untuk itu," paparnya.
Maka dengan keputusan itu, malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan tempat pemeriksaan untuk pulang ke kediamannya.
"Pasca kita melakukan siaran pers maka ibu NM dapat meninggalkan tempat pemeriksaan," jelasnya. (TN3)