TANGSEL, TitikNOL - Jajaran satuan narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap bandar narkoba. Pria berinisial KY (56) ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 2.453 kilogram.
Informasinya, KY ditangkap saat berada di bengkel tambal ban miliknya yang dijadikan tempat transaksi di Jalan Arjuna Parakan, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel. Sabu yang diperkirakan seharga Rp2,5 milliar langsung disita polisi dari hasil perkembangan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyampaikan, penangkapan bandar narkoba tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 25 ribu jiwa yang terancam narkoba.
"Tersangka mengincar masyarakat umum dalam mengedarkan narkoba, dia ditangkap di bengkel tambal bannya di Parakan. Setidaknya dalam penangkapan ini, unit res narkoba telah menyelamatkan sedikitnya 25 ribu jiwa terancam narkoba," terang AKBP Iman Setiawan.
Akibat perbuatan itu, KY terancam pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. KY diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milliar. (Don/TN1)