TANGERANG, TitikNOL – HP (35), seorang pengedar sabu diringkus polisi di dalam Pos Satpam PT. Kum-Kang Tech Indonesia, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa.
Dia ditangkap beserta barang bukti sabu pada 11 Juni 2022 saat hendak melakukan transaksi.
Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, modus peredaran narkoba di pos satpam ini berhasil diidentifikasi pasca personel usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Perlu waktu beberapa hari untuk personel mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi," kata Gede, Selasa (14/6/2022).
Pasca mengidentifikasi, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Personel sudah mendapatkan profil lengkap tentang pelaku, dan saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus platik bening berisi sabu di dalam kertas timah rokok dengan berat hampir satu gram.
"Selain sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok Gudang Garam, serta 1 unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (TN3)