Kamis, 21 November 2024

Polisi Tetapkan 13 Pelaku Pengeroyokan di Lebak Sebagai Tersangka

Polres Lebak saat ungkap kasus pengeroyokan (istimewa)
Polres Lebak saat ungkap kasus pengeroyokan (istimewa)

LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 13 pelaku pengeroyokan terhadap tujuh warga di Kabupaten Lebak, ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada 8 Mei 2022 sekitar pukul 01:30 WIB tepatnya di Kamoubg Babakan Padik, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan korban.

Pengeroyokan dilakukan tersangka lantaran menduga korban adalah para pelaku pencurian hewan ternak. Terlebih beberapa waktu sebelum lebaran idul fitri banyak warga kehilangan hewan peliharaannya.

"Adanya kejadian-kejadian pencurian ternak tersebut, untuk itu masyarakat merasa curiga kepada korban, kemudian dilakukan introgasi dan para korban diikat, lalu dilakukan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan)," katanya, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Petunjuk Paranormal Berujung Petaka, 7 Orang Dikeroyok Warga Disangka Maling Kerbau

Setelah mendapat laporan, tim Reskrim langsung turun ke TKP melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari keterangan.

"Sehingga kami dapat mengamankan 29 orang yang selanjutnya dibawa ke Polres Lebak untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kami menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang dalam hal ini memenuhi dua alat bukti yang cukup," terangnya.

Adapun ke 13 orang tersangka yaitu AT (23), AA(30), DI(29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).

Ia menerangkan, kegiatan main Hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat tidak dibenarkan.

Sementara, Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu psal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (TN3)

Komentar