SERANG, TitikNOL - Empat pemuda yang viral mengendarai motor sambil mengacungkan senjata tajam (Sajam) di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda berinisial E, D dan A dijerat Pasal 2 Undang Undang nomor 12 tentang kepemimpinan senjata tajam. Sedangkan ketua geng motor All Start berinisial A, dijerat Pasal 160 atau penghasutan.
"Yang ditetapkan tersangka bawa sajam itu E, D, A. Sedangkan yang 160 ataupun penghasutan itu inisialnya A," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Senin (8/3/2021).
Kombes Pol Martri berujar, sejauh ini sudah ada 19 pemuda yang ditangkap akibat terlibat dalam aksi viral itu. Sementara, 15 orang yang tidak ditetapkan tersangka, dijerat Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten.
"Tersangka itu, ada 3 orang yang terkait dengan kepemilikan senjata tajam. Kemudian 1 terkait penghasutan yaitu ketua geng motor tadi. Yang 15 lainnya terkait penanggulangan Covid-19 adanya Perda nomor 1 tahun 2021 di Provinsi Banten," ujarnya.
Baca juga: Viral, Video Puluhan Pemuda Bermotor Bawa Senjata Tajam Blokade Perempatan Ciceri
Ia menerangkan, personel Kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran kepada pemuda lainnya. Sebab, aksi itu dinilai mengancam keselamatan masyarakat.
Menurutnya, pengejaran dan penangkapan terhadap aksi pemuda yang viral membawa Sajam itu untuk memberikan efek jera. Agar, peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Dari keterangan saksi ataupun yang kita amankan teridentifikasi 36 orang dari sekitar 50 sampai 70 orang. Sisanya masih kita lakukan pengejaran, penangkapan juga untuk efek jera kepada pelaku lainnya yang ingin mencoba. Masih di buru, anggota kita masih melakukan pengejaran ada yang lari ke Bogor, Jakarta," jelasnya. (Son/TN1)