CILEGON, TitikNOL - Polisi menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar - Fajar.
"Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan berkasnya juga kita kirimkan ke kejaksaan. Kita punya waktu 14 hari, jadi tetap kita kebut sampai tadi malam juga kita laksanakan pemeriksaan tambahan atau kekurangan-kekurangan penyidikan yang kita lakukan terus kita lengkapi, "kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidison Samula, Rabu (6/11/2024).
Sejauh ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan hingga 20 orang baik itu saksi, Bawaslu dan KPU dalam kasus pengrusakan APK tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka melakukan pengrusakan APK atas inisiatif sendiri tanpa suruhan siapapun.
"Yang pasti saksi-saksi lain sudah kita periksa dan sampai saat ini dia (tersangka) tunggal, tanpa suruhan siapapun, "ungkap AKP Hardi.
"Kita juga sudah lakukan pemeriksaan ke ahli psikologi memang di situ ada bahwa tersangka itu bipolar. Tapi itu tidak menghapuskan bahwa dia tidak bisa dipidana. Adapin untuk motifnya belum diketahui, kita masih lakukan pemeriksaan psikologi, " pungkasnya. (Ardi/TN).