Kamis, 21 November 2024

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kerumunan Sepakbola Kerbau Cup di Walantaka

Turnamen sepakbola kerbau cup yang digelar di lapangan Gelora Graha Cobogo, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. (Dok: TitikNOL)
Turnamen sepakbola kerbau cup yang digelar di lapangan Gelora Graha Cobogo, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota, menetapkan satu tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan massa pada pelaksanaan kegiatan turnamen sepakbola kerbau cup yang digelar di lapangan Gelora Graha Cobogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada 2 Desember 2020 lalu.

Penetapan tersangka dijatuhkan kepada MRT (36) selaku ketua panitia turnamen sepakbola. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 11 Desember 2020, bahwa telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam laga final turnamen sepakbola tahunan. Sebanyak 12 saksi dan satu saksi ahli pidana dimintai keterangan.

"Penyidik Polres serang kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Senin (14/12/2020).

Menurut Edy, tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya dibawah lima tahun. Namun, pihaknya tidak memungkiri jika akan menetapkan tersangka lainnya dalam kasus itu.

"Sementara ini satu orang berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan hasil gelar perkara," terangnya.

Baca juga: Camat Walantaka Sebut Panitia Turnamen Bola Membandel

Dalam kasusnya, tersangka akan dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP.

"Melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," ungkapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat acara yang membuat kerumunan dalam suasana pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini.

"Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa," ujarnya. (Son/TN1)

Komentar