Polisi Tetapkan Sopir Dump Truk Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Serpong

Polisi ketika melakukan olah TKP kecelakaan maut di persimpangan Gading Serpong, Jalan Raya Serpong, Pakualam, Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Polisi ketika melakukan olah TKP kecelakaan maut di persimpangan Gading Serpong, Jalan Raya Serpong, Pakualam, Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan Haetomi (22) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di persimpangan traffic light Gading Serpong, Pakualam, Serpong, Tangsel, Selasa (29/12/2020).

Polisi menetapkan tersangka sopir dump truk B 9308 TYT, itu lantaran adanya saksi dan barang bukti cctv. Haetomi ditetapkan tersangka lantaran dianggap lalai dalam peristiwa maut tersebut.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando kepada wartawan menyampaikan, tersangka dianggap lalai dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Lantaran itu, kini tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

"Kita sudah pastikan rekaman cctv juga sudah kita pastikan sopirnya, korban dua orang meninggal sudah dibawa semua ke Lampung dan Batam," terang AKP Bayu Marfiando kepada wartawan.

Baca juga: Dump Truk Terguling Menimpa Pengendara, Mahasiswa Asal Lampung Tewas

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di persimpangan traffic light Gading Serpong, Jalan Raya Serpong, Pakualam, Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (27/12/2020) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut, dua warga Lampung dan Batam meninggal dunia akibat tertimpa dump truk saat berhenti lantaran traffic light menunjukkan lampu merah.

Akibat peristiwa itu, kini Haetomi, sopir dump truk B 9308 TYT ditahan di Polres Tangerang Selatan. Haetomi disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah. (Don/TN1)

Komentar