LEBAK, TitikNOL - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping, Polres Lebak, menetapkan satu tersangka dalam kasus tiga Anak Baru Gede (ABG) diduga dicekoki obat dan minuman keras, yang berujung pada perbuatan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara salah satu korban berinisial SER.
Korban adalah siswi SMK swasta di Kecamatan Wanasalam, yang tengah melaksanakan PKL di kantor Samsat UPT Malingping.
Dalam kasus tersebut, penyidik kepolisian menetapkan ND, oknum pegawai honorer pada kantor Samsat UPT Malingping. ND dinilai telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual.
"Tersangka yang terbukti dan memenuhi unsur cuma satu, saksinya kuat. Kalau temannya AG (Boy) di kosan hanya main PS," kata Kompol Budi Warsa, Kapolsek Malingping kepada awak media, kemarin.
Baca juga: Tiga ABG di Lebak Diduga Dicekoki Obat dan Miras Hingga Teler, Keluarga Lapor Polisi
Sementara FI, oknum ASN di Puskesmas Malingping diduga penyedia obat yang dilarang beredar, penyidik polisi tidak menetapkan sebagai tersangka.
"Pasal hanya pelecehan seksual saja, itu berdasarkan laporan keluarga korban. Karena mereka tidak senang SER diperlakukan seperti itu. Penyalahgunaan obat tidak ada, karena yang dilaporkan pasal untuk pelecehan seksual," terang Kapolsek.
Selain itu kata Kapolsek, penyidik tidak menemukan barang bukti baik berupa bungkus obat atau yang lainnya.
Sementara, sebelumnya korban SER mengaku diberi dua butir obat warna pink kemerahan dan minuman keras jenis anggur merah oleh tersangka.
Menurut SER, obat tersebut dibawa oleh FI, oknum ASN pegawai Puskesmas Malingping.
"Setelah minum obat itu saya tidak sadar, teman saya melihat pak ND meremas payudara saya," ucap SER kepada wartawan. (Gun/TN1)