Jum`at, 22 November 2024

Polisi Ungkap Jual Beli Surat Hasil Rapid Antigen Palsu di Pelabuhan Merak

Pintu masuk Pelabuhan Merak. (Foto: TitikNOL)
Pintu masuk Pelabuhan Merak. (Foto: TitikNOL)

MERAK, TitikNOL - Jual beli surat hasil rapid tes antigen Covid - 19 palsu marak di Pelabuhan Merak. Pelaku mematok harga Rp 100.000 jika calon penumpang kapal ingin mendapatkan hasil rapid tes antigen palsu.

Penggunaan surat keterangan hasil antigen palsu tersebut berhasil diungkap saat polisi melakukan pemeriksaan kepada calon penumpang yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.

Kepala KSKP Merak, AKP Deden Komarudin membenarkan adanya penggunaan hasil rapid tes antigen palsu tersebut.

"Kronologisnya sewaktu saya menjaga di pos penyekatan itu diperiksa yang pertama surat antigen. Begitu ketika memperlihatkan surat antigen saya curiga karena stempelnya scanan. Setelah saya tanya yang bersangkutan mengakui bahwa dia menggunakan surat antigen palsu yang ia dapatkan dengan harga Rp 100.000, " kata AKP Deden Komarudin, Senin (19/7/2021).

Setelah mengetahui itu, polisi langsung mengamankan sopir pick up berinisial MD dan IM selaku penjual surat hasil rapid tes antigen palsu ke kantor KSKP Merak untuk dimintai keterangan awal.

"Karena kita nggak punya kewenangan kita serahkan ke Satreskrim polres Cilegon untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, kepada wartawan MD mengaku mendapatkan hasil rapid tes antigen palsu tersebut saat dirinya membeli tiket kapal di luar area pelabuhan.

"Awalnya saya beli tiket disitu katanya langsung sekalian rapid tes dimintain KTP terus saya kasih dan nunggu. Saya kan gak tau dikira saya asli. Harganya Rp 100.000," katanya. (Ardi/TN2)

Komentar