Sabtu, 6 Juli 2024

Polres Cilegon Amankan Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Ilustrasi. (Dok: Pojoksatu)
Ilustrasi. (Dok: Pojoksatu)

CILEGON, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan pengedar Hexymer dan Tramadol di Lingkungan Sawah, Kulurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak.

Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga menyita ribuan butir Hexymer dan Tramadol sebagai barang bukti

"Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (29) warga Lingkungan Sawah, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak," kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Syamsul Bahri , Selasa (10/1/2023).

Syamsul mengatakan dari pangkapan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Dari penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir, 58 paket obat diduga Hexymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580 butir, 1 botol obat diduga Hexymer berisi 1000 butir, satu botol obat diduga Hexymer berisi 800 butir, satu Pack plastik klip, satu buah tas kecil warna hitam, uang sebesar Rp115.000, dan satu buah Handphone merk Itel warna hijau dan dari hasil keterangan tersangka obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari BD yang masih dilakukan pengejaran (DPO)," ujarnya.

Syamsul menjelaskam guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam di Polres Cilegon.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Cilegon dan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undnang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar,"pungkasnya. (Ardi/TN).

Komentar