Jum`at, 22 November 2024

Polres Cilegon Bebaskan Oknum PNS yang Diduga Konsumsi Sabu-Sabu

Foto ilustrasi. (Dok:net)
Foto ilustrasi. (Dok:net)

CIlEGON,TitikNOL - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ASR (30) yang bekerja di Pemkot Cilegon, akhirnya dibebaskan oleh Polres Cilegon. Dilepaskannya mantan ajudan Wali Kota Cilegon itu dari jerat hukum, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan.

Menurut Dedi, saat penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan ASR.Tes urin yang dilakukan kepadanya pun hasilnya negatif.

"Kita juga melakukan tes urine yang bersangkutan, tapi hasilnya tidak terbukti menggunakan narkoba atau negatif," jelas AKP Dedi kepada TitikNOL.co.id melalui pesan singkat, Minggu (4/9/2016).

"Jadi intinya kasus ASR ini belum memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga yang bersangkutan kita kembalikan ke keluarganya dan dikenakan wajib lapor," tambahnya.

Saat disinggung adanya seorang wanita bersama ASR saat dilakukan penangkapan, Dedi membantahnya. "Enggak ada itu, cuma ASR sendirian pas kita lakukan penangkapan," tutupnya.

Baca juga: Oknum PNS Tertangkap Narkoba, Kapolres dan Kepala BNN Cilegon Bungkam

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan ASR di sebuah kafe di sekitar Makam Balung pada Jumat (2/9/2016) kemarin. Dari kabar yang beredar saat itu, pelaku ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Ardi/red)

Komentar