CILEGON, TitikNOL - Enam orang pelaku yang merupakan Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cilegon. Dari tangan pelaku, 17 unit sepeda motor dan beberapa kunci lenter T dan STNK berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Informasi yang berhasil dihimpun, keenam yang pelaku masing-masing Rudi Efendi (27), Hursaini (21), Syaiful Bahri (25), Halufi (23), Ardian iskandar (25) dan Hendra (24). Mereka (pelaku) tersebut terbagi dari dua kelompok.
Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo mengungkapkan, para pelaku spesialis curanmo ini telah menjalan aksi kejahatannya sebanyak 18 TKP tersebar di wilayah Kota Cilegon.
"Enam orang tersangka ini perannya berbeda-beda. Ada yang ngambil motor, sebagai pengawas dan penadah atau menjual motor hasil curian," jelasnya,Kamis ( 31/3/2016).
Karena tindakan mereka, Polres Cilegon menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan,dengan ancaman empat tahun penjara. (Ar/red)