CILEGON,TitikNOL - Satreskrim Polres Cilegon telah menetapkan Kepala Desa Pulo Panjang,Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2016 .
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana mengatakan,pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi penyalagunaan dana desa yang menjerat Kepala Desa Pulo Panjang berinisial S.
Menurutnya, kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana desa sekitar Rp 1 miliar tersebut .
"Kalau untuk tersangka lain, nanti setelah berkas ini rampung,karena berkas akan segera kita limpahkan ke kejaksaan.Tidak menutup kemungknan ada tersangka lain dalam kasus ini, "ungkap AKP Dadi Perdana saat ditemui di Mapolres Cilegon, Rabu (7/2/2018).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp1 M, Polres Cilegon Tidak Tahan Kades Pulo Panjang
Diberitakan sebelumnya, Polres Cilegon menetapkan Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang berinisial S, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa anggaran 2016.
Penetapan Kepala Desa Pulo Panjang sebagai tersangka itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresk Cilegon AKP Dadi Perdana.
"Kita sudah lidik itu di bulan Agustus 2017, November naik sidik, kemudian melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi kemudian kita minta audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk perhitungan kerugian keuangan negara," jelas AKP Dadi Perdana kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Cilegon, Rabu (7/2/2018).
Dadi mengatakan, ditetapkannya Kepala Desa Pulo Panjang sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil audit BPKP yang menyebutkan bahwa ada kerugian keuangan negara.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keluarnya audit BPKP, kemudian kita melakukan gelar perkara, kemudian akhir Januari S kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya. (Ardi/TN2).