Jum`at, 4 April 2025

Polres Cilegon Musnahkan Sabu-sabu Seberat 13,8 Kilogram

Wakapolres Cilegon Kompol Winarno saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu sebantak 13,8 kilogram. (Foto: TitikNOL)
Wakapolres Cilegon Kompol Winarno saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu sebantak 13,8 kilogram. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, musnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13,8 kilogram hasil pengungkapan awal Januari 2021 yang lalu di sebuah rumah makan di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Cilegon Kompol Winarno.

"Hari ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak kurang lebih 13,8 kilogram sabu - sabu yang sudah memperoleh ketetapan sita dari Kejari Cilegon," kata Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, Jumat (5/2/2020).

Selain menjalankan amanah Undang-undang, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan.

"Pemusnahan kita lakukan yang pertama adalah dari sisi keamanan, kedua memang menjalankan amanah Undang-undang dan yang ketiga menghindari terjadinya keamanan," jelas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon dibantu Satresnarkoba Polres Serang, berhasil menangkap 3 orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Sumatera.

Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni ZE (30) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar, AP (34) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan MS (35) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar.

Satu dari tiga tersangka yaitu MS tewas setelah ditembak, karena berusaha merebut senjata petugas yang melakukan penangkapan. (Ardi/TN1).

Komentar